Thursday, April 3, 2014

NASIP PTT SATPOL PP DKI

Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso berjanji kepada  ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer Untuk memperjuangkan dan mengankat PTT satpol PP DKI Untuk Diangkat Menjadi CPNS. Bagaimanakah Caranya dimana menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Kamaryoga menyatakan petugas Satpol PP yang belum menjadi CPNS adalah yang masuk pengangkatan di atas Januari 2005, yakni ada yang diangkat per juli 2005, per september 2005. Jadi, menurutnya, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012. "Sehingga untuk PTT yang diangkat lebih dari 1 Januari 2005, tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujar Made.
apakah yang akan dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso dalam merealisasikan janji janji tersebut.
Semoga Bukan Janji Janji Tapi Realita dan akan Terwujud, " Harapan ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer. 

PTT SATPOL PP TANPA JAMINAN KESEHATAN


Ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer Tidak memiliki Jaminan Kesehatan, banyak Anggota Yang Berharap mendapatkan jaminan kesehatan , apakah memang demikian seharusnya nasip ribuan anggota satpol pp masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) Tidak Ada jaminan Kesehatan... Yang Menjadi Pertanyaan  Bila mana Anggota Sakit, Kecelakaan, Istri Melahirkan (Tidak Normal ) pastinya memerlukan biaya yang besar apakah dibebankan juga terhadap para PTT SATPOL PP DKI JAKARTA. 
semoga ini menjadi bahan Pertimbangan Agar segera diberikan asuransi Jaminan Kesehatan Terhadap ribuan anggota satpol pp masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT).

Meski Honorer, Gaji Satpol PP DKI Rp 4 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Kukuh Hadi Santoso membenarkan ribuan anggotanya masih berstatus pegawati tidak tetap (PTT) atau honorer. Meski begitu, Pemprov tetap memperhatikan kesejahteraan mereka dengan memberi upah di atas UMP DKI, yakni Rp 4  Juta.

Di samping itu, ia menyatakan, anggotanya yang masih berstatus PTT tidak semua diterima bekerja dari tahun 2005. Ada pula yang bekerja di atas tahun tersebut sehingga tidak termasuk dalam PP 48. 

Menurutnya, masalah status pegawainya itu sudah pernah diusulkan untuk menjadi CPNS kepada Pemda DKI. Namun, ia menyatakan kewenangan tetap berada di Kementerian Aparatur dan Pemberdayaan Negara.

Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Kamaryoga menyatakan petugas Satpol PP yang belum menjadi CPNS adalah yang masuk pengangkatan di atas Januari 2005, yakni ada yang diangkat per juli 2005, per september 2005. Jadi, menurutnya, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012. 

"Sehingga untuk PTT yang diangkat lebih dari 1 Januari 2005, tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujar Made.

sumber  :    Kompas.com

DPRD DKI Terima Aduan PTT Satpol PP Berstatus Honorer Sejak 2005



Ribuan anggota satuan polisi pamong praja DKI Jakarta yang mulai diterima bekerja sejak tahun 2005 ditengarai belum mendapatkan kejelasan status pegawai. Sampai dengan saat ini, mereka masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) dan belum pernah dicalonkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI, Wiliam Yani, mempertanyakan nasib satpol PP berstatus PTT tersebut. Ia mengatakan, sudah delapan kali satpol PP mengadu kepadanya tentang nasib mereka yang tak kunjung jelas.

"Jumlahnya sekitar 1.500 satpol PP yang tidak jelas statusnya. Saya minta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk pastikan hal itu," kata Wiliam saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/3/2014) pagi.
Anggota fraksi dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, bagi wilayah sekelas Ibu Kota, seharusnya tidak perlu ada pegawai yang masih mengalami hal demikian. "Paling tidak ada tahap-tahapnya, kapandia honorer, kapan dia CPNS-nya. Jangan dibuat ngambang," ujarnya.
Ia berharap BKD DKI dapat menangani masalah ribuan petugas satpol PP tersebut agar nasib mereka bisa diselesaikan. Jika tidak, maka akan mengganggu kondisi psikologis dan kinerja mereka, apalagi jika mereka diperintah pegawai baru. Ia mengatakan, Komisi A DPRD DKI berencana membahas masalah tersebut.

Sumber berita :    Kompas.com
Klik Berita Lain disini  :  1     2        5   6:  7






No comments:

Post a Comment